Kemendikbud Terapkan Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru 2016

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan baru program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016.

"Dua kebijakan baru tersebut yakni, peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).

Image result for mendikbud muhajir

Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, saat ini batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru minimal harus 80 dari yang sebelumnya hanya 24. Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia.

Bank Dunia, kata Pranata, merilis hasil penelitiannya yang menyatakan, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. "Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya," jelasnya.

Pranata menuturkan, kebijakan lainnya, yakni ketentuan guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Pranata menjelaskan, para guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. 

Apabila guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, ia melanjutkan, dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

"Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi," tutur Pranata.

Ia menyebut, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru sudah dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom menjelaskan, sosialisasi dua kebijakan baru tersebut sudah disosialisasikan pada Maret 2016.

Sementara Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab mengatakan, dua kebijakan baru tersebut sudah menjadi konvensi bersama antarpihak terkait. PLPG 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun setelah 2005. 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metromilenia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

0 Response to "Kemendikbud Terapkan Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru 2016"

Post a Comment