Kementerian Agama menyerahkan 18 Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah kepada sejumlah pondok pesantren setingkat Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan Madrasah Aliyah/sederajat.
Penyerahan SK Ponpes Muadalah (Penyetaraan) kepada 18 ponpes dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersamaan dengan momentum pertemuan alumni Gontor dalam rangka Peringatan 90 Tahun Pondok Gontor ke-90, Jumat (2/9).
SK tentang penetapan status keseteraan satuan pendidikan muadalah tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA nomor 18 tahun 2014 tentang satuan pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.
Dijelaskan Menag Lukman bahwa, kedua PMA tersebut, setidaknya terdapat dua nomenklatur satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yakni pendidikan Diniyah formal dan satuan pendidikan Muadalah.
"Kedua nomenklatur itu merupakan ikhtiar Kementerian Agama dan masyarakat pesantren untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama Islam), guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin dan memberikan civil effect bagi dunia pesantren, disamping sebagai bagian ikhtiar konservasi dan pengembangan disiplin ilmu-ilmu keagamaan Islam," ujar Menag.
"Baik pendidikan Diniyah formal maupun satuan pendidikan Muadalah, wajib diselenggarakan oleh pesantren,” tambahnya.
Khusus untuk satuan pendidikan Muadalah, Menag menyampaikan bahwa terdapat karakteristik yang tidak berbeda dengan pendidikan diniyah formal. Karakteristik itu meliputi kurikulum pendidikan keagamaan, tidak adanya ujian yang diselenggarakan secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN), dan kualifikasi pendidik yang tidak mengharuskan sarjana.
"Kurikulum pendidikan keagamaan sepenuhnya menjadi otoritas satuan pendidikan Muadalah yang bersangkutan, baik yang satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah (berbasis kitab kuning) maupun muallimin (berbasis dirasah Islamiyah dengan pola muallimin), sementara Kementerian Agama memfasilitasi pada standar minimal kurikulum keagamaan untuk keduanya," papar Menag.
Selanjutnya, Menag memaparkan penjelasan lebih dalam, bahwa, terkait penilaian dalam konteks ujian, hanya diselenggarakan melalui pendidik dan lembaga pendidik semata. Bahkan, untuk ketenagaan, guru atau ustadz yang mengajar pada satuan pendidikan muadalah ini tidak diarahkan pada kualifikasi, baik yang telah sarjana maupun yang belum, akan tetapi lebih didekatkan pada standar kompetensi. Namun, lanjutnya, bagi pendidik yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan guru profesional lainnya maka hak-hak yang melekat sebagai guru profesional juga berlaku bagi seorang pendidik.
"Karakteristik tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari rekognisi pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan formal ala pesantren," kata Menag.
Dari segi keunikan, Menag menjelaskan bahwa pesantren memiliki sisi-sisi keunggulannya yangharus diakui sehingga diberikan ruang dalam konteks sistem pendidikan nasional secara terintegrasi. "Keunikan degan terus memelihara jatidiri dan ke-ikhlasan pesantren merupakan karakteristik dasar bagi pesantren,” kata Menag.
Sumber: http://www.nu.or.id
Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metromilenia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik
0 Response to "Kemenag Resmi Keluarkan SK Pendidikan Kesetaraan Berbasis Pesantren"
Post a Comment