JK
: PNS HARUS JADI PEREKAT NKRI
PADANG -
Wakil Presiden Republik Indonesia Yusuf Kalla meminta para Aparatur Sipil
Negara (ASN) agar harus kembali menjadi perekat nasional. Hal tersebut
mengingat masih terkotaknya ASN sesuai dengan domisili dimana ASN tersebut
bertugas.
"Salah
satu aspek yang harus kita segera benahi setelah 15 tahun kita mempraktekan
otonomi daerah yaitu ASN terkotak pada daerah dimana mereka bertugas,"
katanya dalam orasi ilmiah acara penerimaan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor
Honoris Causa (HC) dari Universitas Andalas, Sumatera Barat dibidang Hukum
Pemerintahan Daerah dan juga Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, Senin
(5/9).
Dikatakan
oleh Wapres, para ASN bisa memulai bertugas dalam sebuah Kabupaten, kemudian
pensiun ditempat yang sama juga, dengan demikian ASN dapat kembali menjadi
perekat nasional. Untuk itu kedepannya, pihaknya akan mengatur ASN eselon I dan
II menjadi ASN nasional yang dapat ditempatkan dimana saja dalam rangka
peningkatan otonomi daerah.Wapres pun berpendapat jika sukses tidaknya otonomi
daerah sangat ditentukan berdasarkan kualitas sumber daya manusia, perencanaan
yang baik, pelaksanaan dan kontrol yang baik, serta adanya standarisasi
nasional. Karena memang menurutnya standar standar nasional tersebut dapat
membingkai seluruh masyarakat sebagai bangsa yang bersatu.
Lebih
lanjut, Wapres menambahkan kualitas pemimpin dan kepemimpin itulah yang sangat
diperlukan dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan terutama didaerah. Jika
pemimpin sudah dijadikan teladan maka dengan sendirinya tanpa diminta
masyarakat akan ikut secara ikhlas. Sedangkan bentuk manajemen apapun yang
diterapkan, bilankualitas pemimpin dan kepemimpinn berubah ubah sesuai arah
angin, maka manajemen tersebut pasti gagal. "Prasyarat utama kualitas
sebuah kepemimpinan adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan
dalam ketulusan itu pemimpin haruslah lurus," pungkas Wapres.
Acara
ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Asman Abnur selaku pemangku utama kebijakan Aparatur Negara. Menurut
Menteri Asman apa yang dikatakan oleh Wapres RI harus dijadikan pedoman dalam
penerapan kebijakan tentang aparatur negara yang profesional dan berintegritas.
Setiap ASN harus memiliki kesempatan dan penempatan yang sama dalam
penugasannya karena pada hakikatnya aparatur negara bekerja untuk negara, dan
bisa fleksibel bekerja di instansi Pemerintah dimana saja, bukan milik satu
instansi tertentu. (byu/HUMAS MENPANRB)
Sumber : http://www.menpan.go.id/
Sumber : http://www.menpan.go.id/
0 Response to "JK : PNS HARUS JADI PEREKAT NKRI"
Post a Comment