Assalamualaikum wr.wb Bpk dan Ibu Guru salam sejahtera, salam edukasi.
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) alhamdulillah resmi masuk dalam Prolegnas 2016. Keputusan ini disepakati oleh DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (20/6).
Wakil Ketua DPR Firman Soebagyo dalam laporan menyebutkan, sesuai dengan kesepakatan awal penyusunanan RUU Prioritas 2016 sebanyak 40 RUU.
Namun DPR dan pemerintah juga bersepakat membuka peluang untuk perubahan prolegnas 2016. Menyatakan 10 RUU terdiri dari 5 RUU usulan insiatif DPR menayatakan yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Perubahan atas tentang UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,".
Sedangkan 5 RUU lainnya adalah usulan pemerintah adalah RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.
Dihubungi terpisah, Bambang Riyanto, kapoksi menegaskan, dengan adanya revisi UU ASN, peluang untuk penyelesaian dalam honorer kategori dua (K2) makin terbuka.
UU ASN direvisi untuk memasukkan pengaturan dalam pengangkatan honorer K2 menjadikan CPNS.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait revisi UU ASN resmi masuk dalam Prolegnas 2016 seperti yang kami lansir dari jpnn.com.
demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk bpk/ibu guru.
0 Response to "Revisi UU ASN masuk dalam 2016. Honorer diangkat jadi CPNS"
Post a Comment