Assalamualaikum Wr Wb
Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai Surat edaran yang dikeluarkan oleh kemdikbud mengenai penghapusan Sergur PPGJ dengan biaya mandiri guru . Kemdikbud lewat Surat yang ditandatangani oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata kembali menegaskan hal tersebut. Surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru berisikan hal tentang peniadaan SG-PPG atau sergur pola PPG dalam jabatan yang pada juknis buku 1 sebelumnya tercantum.
Selain itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga diberikan waktu perpanjangan masa verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi Syarat peserta Sekgur2016 hingga 15 Mei 2016. adapun syaratnya sebagai berikut :
Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai Surat edaran yang dikeluarkan oleh kemdikbud mengenai penghapusan Sergur PPGJ dengan biaya mandiri guru . Kemdikbud lewat Surat yang ditandatangani oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata kembali menegaskan hal tersebut. Surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru berisikan hal tentang peniadaan SG-PPG atau sergur pola PPG dalam jabatan yang pada juknis buku 1 sebelumnya tercantum.
Selain itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga diberikan waktu perpanjangan masa verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi Syarat peserta Sekgur2016 hingga 15 Mei 2016. adapun syaratnya sebagai berikut :
- Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- berstatus sebagai guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Jik guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimum 2 tahun berturut-turut
- Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian tugas ajar
- Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ingin ikut sergur 2016
a. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum b. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. - Sudah mengikuti UKG 2015
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat sebelum berlakunya PP no 74 tahun 2008 tentang Guru
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
Surat Edaran Resmi Kemdikbud Perihal Penghapusan Sergur PPGJ dengan Biaya Mandiri Guru Tahun 2016 |
Semoga postingan ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua .
Sumber : kemdikbud.go.id
0 Response to "Surat Edaran Resmi Kemdikbud Perihal Penghapusan Sergur PPGJ dengan Biaya Mandiri Guru Tahun 2016"
Post a Comment