Assalamualaikum Wr Wb
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai surat edaran pemutakhiran dapodik, yang dimana Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai surat edaran pemutakhiran dapodik, yang dimana Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru, Dan bahwasannya untuk melakukan Pencairan tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan arsip data komputer pada tahun pelajaran 2016/2017, sehingga pencairan dana harus menggunakan sistem yang tersedia oleh dapodik . Untuk lebih lengkapnya silakan diunduh surat edarannya pada link berikut :
Surat Edaran Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan |
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat dan berguna. amin .
Sumber : http://www.edukasippkn.com/2015/12/surat-edaran-dirjen-gtk-kemendikbud.html
Sumber : http://www.edukasippkn.com/2015/12/surat-edaran-dirjen-gtk-kemendikbud.html
0 Response to "Surat Edaran Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan"
Post a Comment