Assalamualaikum Wr Wb
Pada postingan saya kali ini saya ingin memberitahukan sebah kabar gembira bagi ibu dan bapak Guru sekalian bahwasannya ada sebuah Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan surat tersebut dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD.
Pada postingan saya kali ini saya ingin memberitahukan sebah kabar gembira bagi ibu dan bapak Guru sekalian bahwasannya ada sebuah Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan surat tersebut dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Surat Edaran Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 |
Untuk mendownload Surat Edaran silakan klick link dibawah sini :
Sekian postingan saya kali ini semoga bermanfaat untuk seluruh pembaca postingan ini, dan apabilan ada kesalahan penulisan dalam postingan ini penulis menghaturkan mohon maaf yang sebesar- besarnya . sekian dan terimakasih.
0 Response to "Surat Edaran Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 "
Post a Comment