SURAT RESMI DITJEN GTK PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016

Assalamualaikum. Salam Sejahtera dan Edukasi.

Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahu informasi kepada Bapak/Ibu guru tentang Surat Resmi Ditjen GTK Syarat Penerbitan NUPTK Baru 2016.

Disini saya akan memberitahu kepada Bapak/Ibu guru Cara Usul NUPTK dari Ditjen melalui mekanisme Vergal PDPSK yang sudah santer diberitahukan.
Adapun syarat dan ketentuan Usul UNPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :

  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawasan Sekolah pada jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK,PLB
  2. Pendidilan dan Tenaga Kerja Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS,Pengawasan PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau LPTK/PTS yang teraktreditasi Kopertis setempatan bagi guru dab tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

Untuk Selengkap nya Surat Resmi Ditjen GTK Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016, bisa di download link dibawah ini :

Sekian postingan tentang Surat Resmi Ditjen Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016, mudah-mudahan bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru, mohon maaf bila ada kesealahan dalam penulisan kata. Terima Kasih

0 Response to "SURAT RESMI DITJEN GTK PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016"

Post a Comment